Firibook, Kamis (14/11/2013) - Tak biasanya saya memiliki sedikit keberanian untuk mengajak cerita seorang SPG kartu kredit, siang tadi, di Mall Panakukkang. Ke mall tentunya untuk urusan mengantar istri berbelanja, serta janjian ketemu
dengan seorang rekan jurnalis dan seorang incaso sebuah media untuk
bayar tagihan iklan advertorial salah satu SKPD provinsi. Inilah perbincangan saya.
SPG: "Sudah punya kartu kredit pak ?" tanyanya dengan nada siap-siap memprospek.
Fir: "Sudah saya tutup, termasuk punyanya istri lagi berusaha kami tutup...." Sudah beberapa kali saya mendampingi istri ke kantor bank tapi prosedur dan mekanisme penutupannya rasa-rasanya sengaja dipersulit dan diperumit. Barang kali...?
Tentunya dengan sengit ia bertanya lagi,
SPG: "Kenapa ditutup pak, banyak keuntungan dan benefit (yee..keuntungan dan benefit sama kali) untuk kemudahan berbelanja hingga jadi modal usaha jika punya kartu kredit seperti produk kami ini. (sembari menunjuk contoh kartu kredit sebuah bank pelat merah)."
Fir: "Ini produk riba...bunga berbunga. Hutang paling buruk." Tanpa ku pikirkan lebih dulu akibat ucapan tersebut. Karena pernah seorang teman di FB dengan bangga mengumumkan kenaikan limit kartu kredit melalui statusnya lalu saya menimpali dengan komentar, "Nauzubillah..laknatullah" lalu sejurus kemudian dengan gencar ia memarahi dan memaki. Mungkin karena pengalaman pahit ini membuat saya mulai terlatih secara psikologis sok berceramah laiknya pakar ekonomi syariah.
SPG: "Tidak kena bunga atau riba kok pak kalau kita bayar tepat waktu."
Fir: "Tetap kok..karena diaplikasi pengajuan diri menjadi nasabah kartu kredit, kita sebagai nasabah menyepakati akad riba berupa bunga dan sangsi/denda dari kartu kredit. Itu sama halnya kita setuju aturan/hukum yang dilaknati Allah dan mengingkari, membantah, larangan Allah dan Rasul." Kurang lebih begini maksud jawaban saya. Ini sih versi tulis jadi rada teratur dan kaku,.
SPG: "Iya pak ya...saya juga tidak selamanya akan jadi SPG kartu kredit dan karyawan bank." Alhamdulillah..gumamku dalam hati kirain si gadis SPG akan balik menyemrot saya. Rupanya sehari sebelumnya bersama rekan-rekannya sempat mendiskusikan soal riba kartu kredit yang mereka jajakan.
Fir: "Syukurlah...tahu tidak ? tiga pihak yang sama dilaknati dalam dosa dan praktik riba yakni pemberi (kreditur), penerima (nasabah/debitur) dan pencatat/saksi (karyawan). Dosa paling ringan, paling ringan loh ya... yang akan diterima dari tiga pihak ini yakni tiap 1 rupiah (dirham) uang riba setara dengan 37 kali menyetubuhi ibu kandung (orang tua).
Perbincangan kami berakhir dengan pergantian shif si SPG dan rekan jurnalis serta incaso yang saya tunggu pun datang.
Dalam perbincangan lanjutan dengan rekan jurnalis itu, di sela urusan kami untuk ketemuan itu, ia bercerita soal bisnisnya dan keberaniannya membeli/mengkreditl mobil... (@firlafiri)