.

.

Jumat, 16 Juli 2010

Ini Obat Pamungkas

penjelasan kadinkes terkait demo mahasiswa kedokteran

SAYA
mengutip keputusan yang ditandatangani bapak Sekprov Sulsel Mualim bahwa atas nama Gubernur Sulsel telah ditangguhkan pelaksanaan peraturan Gubernur Sulsel nomor 28 tahun 2010.

Surat keputusan itu telah kami sosialisasikan kepada para pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Bahwa dengan mencermati perkembangan situasi terhadap rencana pelaksanaan peraturan Gubernur Sulsel tentang tarif retribusi pelayanan pada unit-unit pelayanan kesehatan Pemprov Sulsel.

Khususnya mengenai pembayaran retribusi bagi mahasiswa yang melakukan magang/praktek klinik pada rumah sakit Pemprov Sulsel.

Maka ketentuan yang diatur dalam lampiran peraturan Gubernur Sulsel yang dimaksud khususnya pada huruf G poin 23 tentang magang/praktek bagi recident, mahasiswa coast, dan perawat/bidan ditangguhkan pelaksanaannya sambil dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Patut saya tambahkan untuk menjernihkan persepsi adik-adik mahasiswa termasuk pemberitaan di media bahwa rumah sakit tipe A dan tipe B yang menjadi lokasi magang dan praktek mahasiswa tidak berada di bawah koordinasi kami dinas kesehatan tapi langsung berkoordinasi dengan sekda.

Kami hanya membawahi rumah sakit tipe C seperti RS Haji, maupun RS Pertiwi. Rumah sakit tipe C kami relatif hanya untuk magang dan para perawat dan bidan.

Sehingga kalau menyangkut kebijakan terkait di rumah sakit harus dilihat dulu tingkatan tipe dari RS. Sejak dahulu para magang/praktek perawat dan bidan memang sudah dibebankan pembiayaan.

Biaya itu untuk instruktur yang mengajar dan membimbingnya ketika berpraktek magang. Besaran biaya yang dibebankan sesuai kesepakatan lembaga pendidikan keperawatan dan rumah sakit tempat peserta didiknya dipraktek-magangkan. Ada MoU-nya.

Bahwa penetapan tarif untuk mahasiswa itu berdasarkan hasil temuan pihak inspektorat sebagai pelanggaran. Supaya tidak ada "temuan" lagi maka perlu dilegalkan dengan pergub

Tapi karena ada perbedaan persepsi terhadap pergub ini maka langkah terbaik dengan menangguhkannya baik untuk perawat, mahasiswa coast, dan resident

Menangguhkan berarti tidak terpikirkan untuk diberlakukan. Jika dimunculkan lagi maka dibutuhkan pertimbangan matang. Ini obat pamungkas, kalau ada lagi keluhan dan keberatan saya bingung obat apa lagi yang harus diberikan.

Jadi apa yang diminta adik-adik mahasisiwa kami penuhi dengan menangguhkan berdasarkan hasil rapat yang dipimpin sekprov yang dihadiri seluruh asisten gubernur, biro hukum dan kami dinkes.

Tuntutan untuk ditangguhkan pergub maka dijawab dengan ditangguhkan. Kami sudah hubungi seluruh dekan dan pimpinan lembaga pendidikan keperawatan untuk sosialisasikan keputusan ini

Pasca keluarnya keputusan penangguhan pergub utamanya poin G23 kami segera menggelar rapat untuk atasi masalah yang timbul setelah penagguhan ini ditetapkan.(fir)

dr H Rachmat Latief SpPD Mkes, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel