.

.

Kamis, 02 Januari 2020

JENIS JUAL BELI TERLARANG

Pembahasan Kitab Al Wajiz Oleh Ust Abu Yasir Adi Faisal

#firibook -- Jual beli yang dilarang ada beberapa jenis.

1. Jenis pertama yakni jual beli yang tidak jelas barang dan harganya yakni 
a. Hanya dengan menyentuh langsung transaksi; b. Dengan melempar; c. Dengan pembayaran tertunda sampai seekor unta mendapat cucunya; d. Dengan melempar kerikil dan e. Jual beli sperma pejantan hewan.

Lima jenis jual beli ini dilarang karena ada ketidakjelasan barang yang dijual maupun harga yang ditetapkan.

2. Menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu :
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"...Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau punya" (HR Ibnu Maja dan Abu Dawud)

Sekarang praktik ini banyak terjadi di pusat-pusat penjualan. Misalnya barang tak dimiliki tapi mengaku punya lalu melakukan transaksi tapi barangnya diambil di toko sebelahnya.

Seharusnya sebuah produk dibeli dulu lalu dikuasai sepenuhnya kemudian baru bisa dijual kembali. Itulah yang diberkahi.

3. Menjual barang sebelum menerimanya.

Ibnu Abbas berkata Rasulullah pernah bersabda "Barang siapa membeli makanan janganlah menjual kembali sampai dia menerimanya." Saya menduga semua barang sama kedudukannya seperti makanan.

Padahal telah shahih marfuh sebuah hadits tersendiri yang menjelaskannya. Sehingga seolah-olah hadits tersebut belum sampai kepada Ibnu Abbas.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah aku telah banyak melakukan jual beli, manakah jual beli yang di halalkan untukku dan mana yang di haramkan?’ Lalu beliau menjawab:

إِذَا اشْتَرَيْتَ شَيْئًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ.

Apabila engkau membeli sesuatu, maka janganlah engkau menjualnya kembali sampai engkau menerima (barang tersebut).’

Inilah indahnya syariat Islam yang sempurna untuk hindari pertikaian di antara pihak yang bertransaksi. Bahwa akad jual beli harus jelas harga dan barangnya. 

4. Menjual di atas penjualan saudaranya.

Atau bertransaksi di atas transaksi saudaranya. Transaksi lama belum selesai/putus atau batal tapi sudah langsung bertransaksi lain.

Demikian pula tidak boleh mengkhitbah/meminang di atas pinangan orang lain. Ibnu ‘Umar, ia berkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang melamar di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu.” (HR. Muslim)

Namun tidak mengapa atau tak berlaku dalam jual beli sistem lelang. Penawaran di atas penawaran.

5. Menjual dengan sistem riba/'Inah.(fir)