.

.

Jumat, 13 Desember 2019

WAJIB BERDIRI SAAT SHALAT FARDU

#firibook -- Berdiri saat shalat merupakan salah satu rukun shalat fardu. Jika mampu tapi tidak berdiri maka shalatnya batal.

Sebagaimana perintah Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu

Sedangkan untuk shalat sunnah bisa duduk walaupun mampu. Sebagaimana ketika Rasulullah melakukan syafar ia shalat sunnah saat berkendaraan.

Diperkuat pula oleh hadits dari ibunda Hafsah radyallahuanhu

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْمُطَّلِبِ بْنِ أَبِي وَدَاعَةَ عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي سُبْحَتِهِ قَاعِدًا قَطُّ حَتَّى كَانَ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِعَامٍ فَكَانَ يُصَلِّي قَاعِدًا يَقْرَأُ بِالسُّورَةِ فَيُرَتِّلُهَا حَتَّى تَكُونَ أَطْوَلَ مِنْ أَطْوَلَ مِنْهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [As Saib bin Yazid] dari [Al Muththalib bin Abu Wada'ah] dari [Hafshah] dia berkata; "Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat sunnah sambil duduk, hingga menjelang setahun sebelum beliau walat, (saat itu) beliau sering shalat sambil duduk, membaca surah Al Qur'an dengan tartil, sampai-sampai beliau memperlama dalam membacanya."

Ulama berbeda pendapat perihal jika kondisi seorang makmun sehat tapi imam dalam keadaan sakit dan memimpin shalat dengan duduk.

Sebagian ulama mengatakan makmun harus duduk pula. Dalilnya hadits Abu Hurairah

 حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ حَيْوَةَ أَنَّ أَبَا يُونُسَ مَوْلَى أَبِي هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلَّوْا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

Telah menceritakan kepadaku [Abu ath-Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Haiwah] bahwa [Abu Yunus maula Abu Hurairah ra] telah menceritakan kepadanya, dia berkata, saya mendengar [Abu Hurairah] Radhiyallahu'anhu berkata dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, 

"Imam dijadikan untuk mengimami, apabila dia bertakbir, maka kalian bertakbirlah, apabila dia rukuk, maka kalian rukuklah. 

Dan apabila dia mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidahu', maka ucapkanlah, 'Allahumma laka al-Hamdu'. 

Dan apabila dia shalat berdiri, maka kalian shalatlah berdiri, dan apabila kalian shalat dalam keadaan duduk, maka kalian shalat dalam keadaan duduklah semuanya."

Jika imam tak mampu maka bisa sholat duduk walau shalat fardu. Dikatakan tidak mampu berdiri maksudnya dia bisa berdiri tapi menahan kesusahan, sempoyongan, sebabkan sakit tambah parah.

Ada 3 cara duduk dalam shalat

1. Seperti duduk di antara dua sujud (iftiraz)

2. Duduk tawaruk tahiyat akhir

3. Duduk bersila 

Duduk yang tak diperbolehkan yakni duduk yg ditekuk dan ditempelkan ke perut Rasulullah berkata duduk seperti itu sebagai cara duduk setan, istirahatnya ahli neraka, duduk makhluk buas.

Walau diperbolehkan duduk saat shalat sunnah namun Rasulullah memberi motivasi untuk shalat sesempurna mungkin dalam sebuah haditsnya

 حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ وَكَانَ رَجُلًا مَبْسُورًا وَقَالَ أَبُو مَعْمَرٍ مَرَّةً عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَهُوَ قَاعِدٌ فَقَالَ مَنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ نَائِمًا عِنْدِي مُضْطَجِعًا هَا هُنَا

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] berkata, telah menceritakan kepada kami ["Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'alim] dari ['Abdullah bin Buraidah] bahwa ['Imran bin Hushain radliallahu 'anhu] adalah seorang yang pernah menderita sakit wasir. Dan suatu kali Abu Ma'mar berkata, dari Hushain yang berkata; 

Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang melaksanakan shalat dengan duduk. 

Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Siapa yang shalat dengan berdiri maka itu lebih utama. 

Dan siapa yang melaksanakan shalat dengan duduk maka baginya setengah pahala dari orang yang shalat dengan berdiri dan siapa yang shalat dengan tidur (berbaring) maka baginya setengah pahala orang yang shalat dengan duduk". 

Berkata, Abu 'Abdullah; "Menurutku yang dimaksud dengan tidur adalah berbaring."

Dari hadots di atas menunjukkan ada perbedaan pahala shalat berdiri dan duduk. Dan menjadi permenungan kita sebagian jamaah di Masjidil Haram dan Nabawi bermudah-mudah melakukan shalat dengan duduk karena ada fasilitas kursi yang disiapkan, padahal saat datang ke masjid mampu dengan berjalan kaki.(fir)

*) Catatan on the spot dari kajian rutin Hadits Seputar Sifat Shalat Nabi oleh Ust Budi Haryanto Lc di Masjid Baabuttaubah Daya tiap Rabu pekan 2 dan 4

*) Kutipan hadits dari laman www.tafsirq.com