.

.

Sabtu, 14 Desember 2019

HATI-HATI MEMINTA TOLONG

#firibook -- Meminta tolong atau Isti'azha dalam kitab "Tiga Landasan Utama" karya Syaikh Shaleh Ibnu Tsaimin dijelaskan pembagiannya. Ada 4 jenis isti'azha. Simak sebagaimana dijelaskan Ust Abu Yahya Jamaluddin dari kajian rutin Jumat malam di Masjid Nur Intan Lestari, Daya.

1. Minta tolong kepada Allah yang mengandung ketundukan yang sempurna dan bentuk merendahkan diri sebagai seorang hamba kepada Allah karena dia merasa lemah dan hina dan tak yakin mampu menunaikanya.

Dan berkeyakinan Allah mampu memenuhi kebutuhannya. Allah bisa mencukupinya. Pemintaan tolong yang disertai ketundukan hanya boleh kepada Allah, tidak boleh kepada selainya.

Inilah yang dimaksudkan dalam ayat Al Fatihah

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.

Dalam ayat ini Allah mendahulukan objek. Hal ini mengandung makna isistiazha yang khusus dan dibatasi kepada Allah saja.

Jika permintaan tolong selain kepada Allah untuk jenis istiazha ini (walau pun termasuk kepada orangtua, hanya orangtua yang bisa memenuhi keinginan) maka menjadi bentuk kesyirikan.

2. Meminta tolong kepada makhluk. Dalam perkara yang dia (kepada yang dimintai tolong) mampu. Maka jenis pertolongan ini diperbolehkan.

Dan disyariatkan kepada orang yang dimintai tolong untuk menolong selama dia sanggup

Sebagaimana Allah perintahkan dalam sambungan ayat 2 surah Al Maidah

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Ayat ini menjelaskan bahwa inta tolong dalam perkara dosa maka hukumnya haram atau tidak boleh dilakukan baik meminta maupun yang menolong sama-sama berdosa.

Namun jika terkait keselamatan jiwa diperbolehkan. Dan jika dalam perkara yang mubah maka hukumnya boleh. Baik yang minta maupun yang dimintai tolong. 

إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ

Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik,(QS Attaubah 120).

Orang minta tolong ada 2 keadaan

  1. Lisannya meminta

  2. Keadaan yang menunjukkan dia ingin minta tolong. Maka tolonglah.

3. Meminta tolong kepada makhluk masih hidup (dia tak mampu sebenarnya) maka ini kesiasiaan.

Contoh meminta tolong orang lemah dan kuat untuk mengangkat sesuatu yang berat maka tidak boleh

4. Permintaan tolong kepada orang mati, tapi melalui orang hidup tapi tak ada di tempat sehingga tak mampu melakukan. Maka permintaan tolong jenis ini dihukumi syirik.

Karena tidak mungkin seseorang dimintai tolong padahal tak ada, hal itu tentunua didorong oleh keyakinan orang yang dimintai tolong memiliki kekuatan istimewa.

5. Permintaan tolong dengan perantaraan amal dan hal yang dicintai Allah maka diperbolehkan

Contohnya pada surah Al Baqarah : 153 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّ‍‍بْ‍‍رِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

Yakni dengan sabar dan shalat. Orang sabar dicintai Allah.(fir)

*) Kutipan ayat dan hadits dari laman www.tafsirq.com