FIRIBOOK, Rabu (12/2/2014) - Sejak pekan kemarin saya diberondong dengan berbagai penawaran bisnis yang dipastikan menggunakan sistem multi level marketing (MLM). Dari yang mengatasnamakan bisnisnyanya VSI dari dai kondang Yususf Mansyur hingga mengiming-imingi kekayaan ala eks transmigran Qnet.
Beberapa diskusi samar-samar ingat memang sempat saya simak yang mempersoalkan sistem penjualan dan investasi ini. Baik yang murni money game, berkedok MLM ternyata money game, hingga murni jualan produk dengan sistem MLM.
Intinya, kata seorang rekan "Tak indah dan berkesan hidup ini kalau belum sempat ber-MLM." Ungkapan ini menunjukan betapa marak dan ngetrendnya MLM. Menggoda pastinya sekaligus kontroversial plus mengundang perdebatan/diskusi.
Bagaimana tidak, di Sulsel sendiri, kasus yang disebabkan MLM dan money game adalah cerita yang sudah diketahui khalayak, uniknya masyarakat tak pernah kapok. Belum usai tangis anggota koperasi Kospin di Pinrang, susul menyusul kasus KSU Milik Bersama, dan terakhir tahun lalu menimpa ribuan member penjualan produk kesehatan GDC, bosnya entah kemana rimbanya.
Saya sendiri belum tertarik dengan MLM, walau sempat menjadi anggota dan downline dari satu-dua MLM seperti K-link dan (kalau tidak salah) yang jual produk penghemat energi (listrik dan bensin). Sedang istri saya yang paling getol dan heboh dengan berbagai produk kesehatan dan kecantikan dari Wootekh, NASA, Tuperware hingga untuk produk kulit manggis.
Sore ini sempat menuliskan coment/postingan ke group Facebook saya--saya sendiri ditampuk menjadi koordinator RCC Makassar (Sulsel-Sulbar)--RIBA Crisis Center (RCC). (https://www.facebook.com/groups/RIBAcrisisCenter/permalink/581224801971388/?notif_t=group_post_approved) lalu ditanggapi dan mendapatkan respon yang memancing saya untuk mendapatkan referensi meyakinkan diri tentang sistem bisnis plus investasi ini.
Kesimpulan dari sekian ulasan bisnis dan investasi hingga fatwa ulama dan dalil muamalah kontemporer ini menyiratkan memang cara bermain bisnis dengan sistem MLM sangat kental dengan kemudharatan dan dampak merugikan yang membuatnya diharamkan.
Sebagai orang awam dan bukan pakar dari masalah ini saya tidak berani menjelaskan lebih rinci dengan redaksional saya tentang ini maka saya hanya merekomendasikan link yang bisa disimak, direnungkan dan tentunya mencoba untuk mengamalkan mana yang terbaik yang sesuai dengan syariat. Tentunya muaranya untuk keridhoaan Allah bagi diri dan keluarga kita khususnya.
Ini dia linknya :
1. Mengulas seputar peluang bisnis ala VSI Yususf Mansyur https://www.facebook.com/abu.Unsha/posts/206939339504486
2. Kajian pakar ekonomi dunia seputar kebongan MLM http://ahmad.web.id/10-sepuluh-kebohongan-mlm-multilevel-marketing/
3. Fatwa organisasi dan ulama tentang MLM http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mlm.html
4. Konsultasi bisnis MLM dalam Islam http://www.republika.co.id/berita/konsultasi/klinik-syariah/11/08/09/lpn4jj-hukum-mlm-dalam-islam-seperti-apa
5. Fatwa MUI tentang MLM http://availeloktegal.blogspot.com/2013/03/fatwa-hukum-mlm-oleh-majelis-ulama.html
6. Artikel Ikatan Ahli Ekonomi Islam http://www.iaei-pusat.org/article/ekonomi-syariah/multi-level-marketing-menurut-hukum-islam-?language=id
7. Dan lain-lain dah.... silahkan ketik search "hukum mlm dalam islam" di beranda Google maka akan muncul 361 ribu artikel seputar ini.... Selanjutnya terserah Anda.(Firmansyah Lafiri)