Jumat, 06 Februari 2009
Urus Paspor Tak Sesulit Berita di Koran
ALHAMDULILLAH urusan administrasi untuk ke Hongkong klar. Pengurusan paspor di kantor keimigrasian lancar-car...car. Ternyata tak sesulit dan dibebani biaya ini dan itu seperti pemberitaan di koran.
"Ya..iyalah kamu khan wartawan..," ujar seorang rekan. Iya juga ya...gimana gak mudah selain starat administrasi telah aku persiapkan juga dilampiri rekomendasi dari pimpinan Tribun Timur plus kontak person narasumber yang biasa dikontak oleh teman media untuk urusan seperti itu di keimigrasian Makassar.
Walau sebenarnya sempat deg..degan karena p acho kasi penelaahan keimigrasian tak ada di tempat. Dan antena otak kiri-kanan sebagai jurnalis pun dipanjangin...ujung-ujungnya Ocha nelpon ke pak Wali kota Makassar terpilih Ilham Arief Sirajuddin.
Hanya beberapa menit kemudian dua pejabat keimigrasian Makassar pun datang menghampiri kami...lalu kami tinggal duduk sembari merokok dan tetek bengek prosedur dan birokrasi urusan paspor tak lagi kami ketahui...
Harusnya diinterview eh..malah pejabat keimigrasian protes soal sudah 5 kali berita pelayanan keimigrasian dibloow up dan dinilainya kurang tepat. "Biaya urus paspor bukan Rp 260 ribu bos..tapi Rp 270 ribu banyak pemohon yang protes." Jawaban kami tentunya, "Insyallah pak diperbaiki selanjutnya."
Saat pemotretan malah Ocha yang jepret sana jepret sini di ruang pemotretan. Tak sampai setengah jam kami diminta pulang dan paspornya akan diantar. Benar juga pukul 14.000 siang paspor sudah kami terima ketika kami lagi santap di restoran Miramar.
Tentunya santap siang gratis dong...di retoran mewah di kawasan elit Boulevar itu. "Uji menu barunya kak..," kata Meli reporterku.
Tips Urus Paspor
1. Tanyakan dan konsultasi dengan teman yang pernah mengurus paspor
2. Mintakan rekomendasi siapa kenalan yang bisa dihubungi di kantor keimigrasian kalau gak untuk minta kemudahan/mempercepat atau minimal petunjuknya.
3. Lengkapi syarat-syarat seperti KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, akta kelahiran, kartu nikah.
4. Ikuti prosedur dan sabar. Lagi pula birokrasi dan waktu pengurusanya sudah baku kok minimal dua hari dan maksimal lima hari.