Makassar, Tribun - Inspektorat Provinsi Sulsel saat ini menangani belasan surat permohonan perceraian yang diajukan para istri PNS di lingkup instansi Pemprov Sulsel.
Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Sulsel Azikin Sulthan saat memaparkan program kerja di hadapan wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (3/3).
"Kami mencatat ada 13 surat persetujuan untuk gugatan perceraian yang masuk ke inspektorat," urai mantan Bupati Bantaeng itu.
Soal permohonan gugatan perceraian PNS merupakan salah satu kasus yang menonjol yang ditangani Inspektorat Sulsel.
Selain tentunya beberapa laporan pelanggaran kedisiplinan PNS dari masyarakat, sepanjang 2009 hingga awal 2010 ini.
Azikin memastikan permohonan izin gugatan perceraian itu sebagian besar dari istri para pejabat atau yang memiliki posisi di daerah ini.
"Memang mengherankan, rata-rata merupakan PNS yang bisa dibilang bukan dari golongan rendah. Malah ada mantan kepala dinas," urainya sembari meminta wartawan untuk tak bertanya identitas mereka. "Sudah pasti off the record kalau soal itu," tegasnya.
Inspektorat merupakan instansi baru yang sebelumnya merupakan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda).
Dengan nada setengah bercanda, Asikin mengaku tak habis pikir dengan nekadnya para istri pejabat Sulsel meminta cerai dari suaminya.
"Masalahnya rata-rata sudah berusia 40-an tahun. Yang ABG saja belum tenu laku," ujarnya sembari terkekeh.
Menghadapi tumpukan surat permohonan gugatan cerai tersebut, Azikin dan instansinya memiliki strategi khusus dalam menanganinya.
"Kami berusaha untuk melakukan pendekatan persuasif untuk mendamaikan. Juga dengan langkah mengulur-ngulur penyelesaian surat izin cerai tersebut, agar mereka ada waktu membicarakan dan moga membatalkan rencananya," ungkapnya.
Pasalnya, Azikin dan stafnya mengaku tak mau menjadi pihak yang terlibat langsung mengizinkan perceraian yang notabene merupakan perbuatan yang paling dibenci Allah tersebut.
"Nih..ada lagi seorang istri yang SMS langsung saya minta segera diselesaikan permohonannya," ucapnya sambil membacakan kepada wartawan isi SMS tersebut.
Azikin mengaku tak mengetahui persis alasan maraknya para pejabat daerah ini berencana cerai.
PNS Makassar
Kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Makassar, diakui oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga termasuk tinggi.
"Hampir setiap hari saya menandatangani surat izin bercerai. Beban berat harus dipikul karena saya yang harus menyetujui. Aturannya mengharuskan begitu," kata Ilham di depan istri-istri PNS di Gedung Graha PKK, Jl Anggrek, sebelumnya.
Tanpa menyebutkan detail data, dan angka, Ilham menyayangkan putusnya tali perkawinan suami-istri PNS di lingkup pemkot itu. Hingga tahun 2009, jumlah PNS di Makassar sekitar 14.165. Sekitar 75 persennya adalah tenaga pendidik.
Aturan yang dimaksud wali kota adalah PP NO 10 THN 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP NO 45 THN 1990, pasal 3; PNS yang akan berceraian wajib memperoleh izin dari pejabat dan dalam ayat 2 al disebutkan PNS yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat I dengan mengajukan permintaan secara hierarkhis.
Dalam aturan itu dijelaskan, PNS (pihak suami atau istri) yang akan bercerai di Pengadilan Agama, wajib meminta surat keterangan dari atasan tertinggi di unit kerja, sebelum bersurat dan izin perceraian diproses inspektorat.
Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Sittiara, hanya tertawa saat dikonfirmasi soal pernyataan wali kota itu. "Tidak setiap harilah. Proses unjuk mendapatkan surat izin cerai sangat panjang melalui pemeriksaan," kata Sittiara.
Menurut Sittiara, rata-rata permohonan cerai cenderung akibat persoalan internal rumah tangga seperti terjadi ketidakcocokan, atau perseleingkuhan.
Untuk mendapatkan surat izin perceraian, PNS Kota Makassar harus memohon ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
BKD akan mengajukan permohonan ini ke inspektorat. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan termasuk mempertemukan kedua belah pihak.
Jika alasan perceraian kuat, inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada BKD untuk mengeluarkan surat izin bercerai. "Izin bercerai ini yang diajukan ke wali kota untuk ditandatangani," tambah Sittiara.
Ilham juga meminta PKK yang merupakan organisasi para istri aparatur PNS membantu meminimalkan persoalan di lingkup rumah tangga.
"Saya minta peran serta ibu-ibu PKK membantu, ikut meminimalisir tingkat perceraian ini," kata Ilham.
BKD Kota Makassar mengungkapkan, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi poligami, dan menolak permohonan pengajuan cerai yang diajukan aparatur negara, baik itu sebagai suami atau istri.
Meski demikian, kerena pertimbangan mendasar, atasan pegawai negeri sipil (PNS), seperti wali kota, bisa menolak permohonan cerai PNS.
"Tidak ada larangan untuk kawin kedua kalinya. Tapi ada syaratnya. Jika tidak memenuhi syarat tentu ada sanksi," kata Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan BKD Kota Makassar, Apriady, kepada Tribun, sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 1983 Junto PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian, PNS bisa beristri dua dengan mengantongi izin pimpinan maupun istri pertama.
Jika ada PNS berpoligami, dan tidak mengajukan izin atau dilakukan diam-diam PNS bisa terkena sanksi berat. Apalagi jika, istri atau suami yang dimadu merasa berkeberatan.
Pemkot Makassar tahun lalu memecat satu PNS yang ketahuan rela menjadi istri kedua belum lama ini. Namun, ada juga yang ingin bercerai disebabkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hingga pertengahan 2008-2009, unit penegakan disiplin aparatur ini sudah memproses 24 permohonan cerai.
Sebanyak 15 di antaranya disetujui, satu batal, satu rujuk, dan sisanya ditolak. Sebanyak 16 PNS yang mengajukan permohonan adalah perempuan. Enam di antaranya merupakan tenaga pengajar.(axa/fir)
Fakta Perceraian PNS
* Pemprov Sulsel: 13 permohonan (2010)
* Pemkot Makassar: 24 permohonan (2009)
* Alasan: Tak cocok lagi dan perselingkuhan
* Pemohon di Pemprov Sulsel mayoritas istri pejabat
* Pemohon di Pemkot Makassar mayoritas PNS wanita dan guru
Poligami & Perceraian PNS
Kapan Bisa Berpoligami
1.Memenuhi salah satu izin syarat alternatif;
* Tidak dapat menjalankan kewajiban lahir/bathin sebagai suami atau istri
* Tidak bisa melahirkan keturunan
* Memiliki cacat fisik yang tak bisa sembuh
2.Memenuhi syarat kumulatifnya
* Mendapat persetujuan tertulis dari istri
* Pria/perempuan bersangkutan memiliki penghasilan cukup untuk menghidupi anak-istri dibuktikan dengan pajak penghasilan
* Ada jaminan tertulis bisa berlaku adil bagi istri dan anak-anaknya
Kapan Izin Poligami/Cerai Ditolak
* Pejabat bisa menolak memberi izin jika bertentangan dengan aturan agama yang dianut
* Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif
* Bertetangan dengan perundangan berlaku
* Bertentangan dengan akal sehat
* Ada kemungkinan mengganggu kinerja sebagai PNS.(axa)