BUKAN semata kesuksesan dan pengakuan masyarakat atas keberhasilan penyelenggaraan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) yang membanggakan.
Namun data penyelewengan dana pun mendominasi dalam penyelenggaraan PNPM MPd di Sulsel. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Sulsel Ir H Muh Kasim Alwi MP menguraikan, hingga Juli 2013 lalu ada sebanyak 82 kasus pengaduan yang didominasi oleh kasus penyelewengan dana.
“Aduan kebanyakan karena adanya pengelolaan yang tidak sesuai dengan aturan program. Yang diadukan oleh masyarakat yakni pelaku PNPM MPd (UPK, KPMD, TPK dan Pemerintah desa),” ujarnya.
Masalah yang terjadi menurut data di Sekretariat PNPM MPd BPMPDK Sulsel karena adanya pihak lain yang berupaya untuk mengintervensi kegiatan dengan menggunakan pelaku.
“Ketidak fahamannya terhadap program juga sebagai pemicu karena masih baru sementara pelatihan yang diberikan sangat singkat kepada para pelaku/pelaksana program di lapangan,” tambah Penanggungjawab PNPM MPd Sulsel, Rais Rahman.
Pihak BPMPDK Sulsel mengakui penyelewengan dana program PNPM MPd yang dilakukan oleh Kades, FK/Konsultan, UPK/pengurus, TPK, Kelompok Masyarakat, dan KPMD sangat mengganggu kegiatan masyarakat. Bahkan mempengaruhi eksistensi dan kewibaan program.
“Penyelewengan dana terbanyak pada pengelolaan simpan pinjam dan pelakunya adalah pengurus kelompok serta pengurus UPK yang menggunakan dana. Kami ketahui setelah dilakukan audit atau pemeriksaan di administrasi keuangan UPK juga tindak lanjut ke anggota kelompok,” urai Rais.(adv)
Pelaku Penyelewengan Dana
* Kades: 1 kasus * FK/Konsultan: 2 kasus * PK/pengurus: 28 kasus * TPK: 1 kasus * Kelompok masyarakat: 49 kasus * KPMD: 1 kasus
Advertorial by MQM Media Relation & Publishing 081241276040, terbit di Harian Tribun Timur Jumat 18/10 2013
