* Monitoring & Evaluasi Program Pelayanan Kesehatan Gratis 2010
DINAS Kesehatan Sulsel kembali menggelar Pertemuan Monitoring akhir tahun dan Evaluasi Program Pelayanan Kesehatan Gratis 2010 di Hotel Clarion, Makassar, pekan lalu
Hadir pada kegiatan itu Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulsel, Kepala Kepolisian Daerah Sulselbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, yang sekaligus sebagai narasumber, sebagai peserta para Kepala Puskesmas se-Sulsel dan jajaran direktur rumah sakit.
Kegiatan tiap akhir tahun itu untuk mengevaluasi sekaligus memantapkan kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis di Sulsel. Kebijakan kesehatan gratis Sulsel telah dilaksanakan selama lebih dari dua tahun, tepatnya dimulai sejak 1 Juli 2008.
Forum itu pula menurut, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr H Rachmat Latief SpPD MKes FINASIM, untuk menyempurnakan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis mulai dari tatalaksana kepesertaan, pendanaan, pelayanan, hingga pengawasan dan pengorganisasian.
Dari kalangan akademisi, jelas Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinkes Sulsel Rahmat Jaya SKM Mkes, hadir sebagai narasumber Prof Dr Amran Razak SE Msc, juga Direktur PT Askes Regional IX Makassar.
Pada kesempatan itu Rachmat menguraikan perkembangan pelaksanaan kebijakan kesehatan gratis terus mengalami kemajuan.
Dari jumlah kepesertaan, jumlah masyarakat Sulsel yang menikmat kebijakan ini semakin bertambah. Pada tahun pertama pelaksanaan Tahun 2008 hanya dinikmati 4.298.110 jiwa dan pada tahun ini telah mencapai 4.576.525 jiwa.
"Pada 2009 telah diadakan/didistribusikan Kartu Kesehatan Gratis sebanyak 1,1 juta lembar dan tahun 2010 sebanyak 1.000.000 lembar
Untuk pendanaan pun juga makin bertambah pada tahun pertama ditanggung oleh provinsi sebesar Rp 81,7 miliar, lalu di 2009 provinsi mengalokasikan Rp 93,5 juta dan pihak pemkab/kota Rp 45,6 miliar.
"Tahun ini Pemprov Sulsel mengalokasikan lebih dari Rp 103,4 miliar sedangkan pihak kabupaten/kota menambah menjadi Rp 65,9 miliar.
Gubernur Syahrul berharap untuk meningkatkan dan memantapkan program pelayanan kesehatan gratis perlu ada ide-ide baru berupa sistem atau model yang dapat mengadopsi seluruh komponen dalam rangka perbaikan pelaksanaannya ke depan.
"Tak salah misalnya dengan mengelaborasi pola-pola yang telah berjalan saat ini, baik dari kacamata akademik, pemerintah maupun dari kacamata pihak swasta," urainya.
Dalam rangka pemantapan dan pengembangan Program Kesehatan Gratis, sejauh ini telah dijajaki rencana kemitraan pengelolaan dengan Pihak Ketiga, khususnya PT Askes (Persero).(adv/fir)
penjelasan gubernur sulsel
Capaian Indikator Layanan Kesehatan Meningkat
PELAYANAN Kesehatan Gratis yang dicanangkan sejak 1 Juli 2008 merupakan momentum yang sangat baik dan tepat dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat Sulsel guna mengakses pelayanan kesehatan, disamping itu dapat memberi solusi terhadap masalah-masalah kesehatan yang selama ini menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Program ini juga akan memberikan sumbangan yang sangat berarti bagi terwujudnya percepatan pencapaian indikator kesehatan yang lebih baik.
Seperti halnya Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) bagi masyarakat miskin, pelayanan kesehatan gratis juga masih ditemukan kendala dan masalah dalam pelaksanaannya.
Kendala itu seperti belum tepatnya jumlah sasaran kepesertaan, masih terbatasnya jenis pelayanan yang diberikan terutama pada pelayanan kesehatan rujukan, kondisi perimbangan pembiayaan yang telah ditetapkan, mekanisme pencairan dana, kepesertaan dan pelayanan lintas batas serta lemahnya pengawasan di lapangan.
Berbagai kendala dan masalah tersebut, kita sama-sama yakin bisa teratasi dengan baik melalui pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan selama ini dan yang terpenting adalah komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah termasuk para pemangku kebijakan lainnya serta support dari para akademisi.
Berangkat dari perjalanan selama lebih dari 2 tahun, Pelayanan Kesehatan Gratis telah banyak memberi manfaat terutama dalam hal terjadinya peningkatan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sehingga masyarakat dapat lebih dini menemu-kenali penyakit yang dideritanya.
Selanjutnya, terjadi peningkatan pencapaian indikator pelayanan kesehatan, seperti cakupan pelayanan K1 dan K4, Persalinan oleh tenaga kesehatan, Pelayanan Neonatos, Menurunnya Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi serta Meningkatnya Umur Harapan Hidup.
Disamping itu, adanya peningkatan alokasi anggaran untuk sektor kesehatan tahun 2010 telah melampaui target yaitu 12,39%, dimana Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa besaran anggaran kesehatan Pemerintah Daerah minimal 10 % dari total APBD.
* Dr H Syahrul Yasin Limpo SH MSi MH, Gubernur Sulsel
penjelasan kadinkes sulsel
Lebih Dekat, Lebih Responsif dan Sesuai Permintaan
DI antara sejumlah keberhasilan pelaksanaan kebijakan kesehatan gratis patut kami akui dan masyarakat perlu memahaminya bahwa pelaksanaan dari kebijakan ini masih menemui sejumlah masalah.
Permasalahan itu misalnya masih adanya pelayanan pasien lintas batas, tarif pelayanan masih mengacu pada tarif Perda yang bervariasi di masing-masing daerah.
Masih ditemukan pula adanya biaya untuk obat dan tindakan yang dibebankan kepada masyarakat. Komitmen dan kesiapan kab/kota dalam mengalokasikan anggaran juga perlu dioptimalkan.
Secara teknis pelaksanaan masih kurangnya kepatuhan terhadap pencatatan dan pelaporan, pedoman/juknis yang diatur masih belum mendetail.
Masih ditemukan pula kasus-kasus rujukan yg sebenarnya tidak ditanggung kesehatan gratis, ada rumah sakit swasta mengalami kekurangan pasien, hingga belum adanya verifikasi klaim yang sifatnya independent.
Ke Depan
Untuk itu dalam rangka pemantapan dan pengembangan kami berharap perlu dilakukan upaya-upaya mulai dari mendorong adanya peningkatan pembiayaan dengan mekanisme/skema asuransi. Jadi perhitungan berdasarkan premi, bukan angka kesakitan.
Pada 2011 mendatang alokasi anggaran kesehatan gratis ditetapkan Rp 284,9 miliar lebih dengan kepesertaan 4.749.197 jiwa
Juga perlu didorong terbentuknya komitmen antar pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan kerja sama lintas kabupaten/kota dan atau lintas region melalui nota kesepahaman (MoU).
Diharapkan pula ada rumusan model pembiayaan untuk mengatasi problem klaim antar kabupaten/kota dan atau antar region.
Kami juga akan memantapkan Regionalisasi Sistem Rujukan RS, yaitu pengaturan sistem rujukan dengan menetapkan enam wilayah pusat rujukan yaitu Region Timur, Region Utara, Region Tenggara, Region Selatan, Region Gerbang Utara dan Region Gerbang Selatan Kota Makassar.
Dimana setiap region ditetapkan satu rumah sakit sebagai Pusat Rujukan. Kami juga akan melakukan advokasi terhadap pemda agar dapat dirumuskan formulasi tarif yang tepat dan digunakan khusus untuk pelayanan kesehatan gratis yang berlaku bagi seluruh kabupaten/kota.
Formulasi tersebut ditetapkan sebagai Perda Tarif Pelayanan Kesehatan Gratis. Untuk itu perlu pengelolaan yang lebih profesional melalui pola kemitraan dengan Badan penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan.
Sejumlah perbaikan itu mulai dari manajemen kepesertaan, sistem pelayanan kesehatan, pembiayaan dan peran serta masyarakat itu tak lain agar kebijakan yang dirilis oleh Gubernur Syahrul Yasin Limpo lebih dekat dengan rakyat yang sesuai kebutuhan, lebih responsif karena adanya kendali mutu dan biaya, serta lebih sesuai permintaan, amanat konstitusi.(adv/fir)
* Rachmat Latief, Kepala Dinkes Sulsel
Rangkuman Monitoring & Evaluasi Program Kesehatan Gratis di 2010
* Bahwa Program Pelayanan Kesehatan Gratis adalah amanat Undang-Undang /Konstitusi yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah karena kesehatan sebagai hak dasar yang perlu dipenuhi oleh pemerintah.
* Bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen dalam mendukung dan mengakselerasi Program Jaminan kesehatan semesta menuju Universal Coverage yang ditandai dengan kesiapan pemerintah daerah menganggarkan dana untuk Program Pelayanan Kesehatan Gratis/Jamkesda.
* Dewan Perwakilan Rakyat, mempunyai fungsi legislasi serta fungsi pengawasan dalam tahapan kebijakan serta perencanaan program dan kegiatan dengan focus perhatian bahwa alokasi anggaran yang disiapkan betul-betul menjadi prioritas dan peruntukannya demi kepentingan rakyat.
* Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan Kesehatan Gratis, hal ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum.
* Pengawasan yang akan dilakukan dari kedua penegak hukum tersebut, meliputi ; penyalahgunaan wewenang, pemborosan/kebocoran keuangan Negara, pungutan liar serta penyelewengan lainnya.
* PT. Askes (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mereformasi manajemen pengelolaan yang selama ada dan selanjutnya menyelenggarakan prinsip-prinsip manage care yang lebih professional tanpa mengabaikan peningkatan mutu pelayanan.
* Program Pelayanan Kesehatan Gratis, sejak dicanangkannya mengalami banyak peningkatan selain peningkatan kepesertaan, pembiayaan juga ditandai dengan adanya peningkatan indicator pembangunan kesehatan yang ada di Sulawesi Selatan terutama pada peningkatan UHH sebagai salah satu target MDGs.
* Perlu pengelolaan yang lebih baik dan professional melalui pola kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sehingga fungsi-fungsi dan tugas pokok yang ada selama ini diserahkan kepada masing-masing yang berkepentingan.
* Harapannya, Kesehatan Gratis dapat menjadi sebuah Program yang lebih dekat dengan rakyat, lebih responsive dan lebih sesuai dengan permintaan.
* Hal-hal lain yang masih perlu mendapatkan klarifikasi dan pembahasan teknis lebih lanjut dapat dilakukan melalui konsultasi teknis serta koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Pelayanan Kesehatan Gratis.
Kesehatan Gratis Itu...
Sarana kesehatan
* RS Pemerintah: 30 sarana * RS Swasta: 32 sarana * Puskesmas 413 sarana (Puskesmas Non Perawatan: 216 buah dan Puskesmas Perawatan: 197 buah
Pelayanan
* Semua pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya serta rujukan di kelas III RS Pemerintah
* Tidak dipungut biaya dan menggunakan obat generik
Sasaran
* Seluruh penduduk Sulsel
* Mempunyai kartu identitas (KTP/Kartu Keluarga)
* Tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya (Askes PNS, Jamkesmas, Jamsostek, Asabri, Askes komersial, dsb
Model pembiayaan
* Sharing pembiayaan (40 % provinsi dan 60 % kabupaten/kota)
* Adanya tambahan alokasi anggaran untuk RS Pusat Rujukan
* Klaim dilakukan setiap triwulan tahun berjalan
Pelayanan kesehatan
* Rawat Jalan * Rawat Inap * UGD/Emergency * Pelayanan penunjang lainnya
Diluar tanggungan
* Operasi jantung, kateterisasi jantung dan pemasangan cincin jantung * CT Scan dan MRI * Bedah syaraf dan bedah plastik * Penyakit kelamin dan atau penyakit akibat hubungan seksual *
Alat bantu kesehatan
Kepesertaan :
* 2008: 4.298.110 Jiwa * 2009: 4.472.546 Jiwa * 2010: 4.576.525 Jiwa
Pendanaan
* 2008: Rp 81.794.451.410 (pemprov)
* 2009: Rp 93.511.897.034 (pemprov) dan Rp 45.619.969.200 (pemkot/kab)
* 2010: Rp 103.432.900.476 (pemprov) dan Rp. 65.901.960.000 (pemkot/kab)